Sorry kalau oot, gue engga nemu sub reddit hukum, and I'm kinda new on reddit so, yeah. Ada yang punya buku/modul atau apapun terkait panduan pembuatan dokumen hukum dan pemberkasan (e.g somasi, gugatan, tanggapan, surat kuasa, dsb)? Terkait legal drafting dan kontrak drafting juga kalau ada boleh, hehe. The thing is, gue ambil mata kuliah terkait topik2 di atas itu pas kelas lagi online, dan gue paham sangat sedikit karena situasi tsb. Makasih sebelumnya. Have a nice day.
Gak bisa dipungkiri sepanjang tahun 2020-2021 banyak orang memulai investasinya karena influence sosial media. Beruntung bagi yang memulai investasinya lebih awal dan agak celaka bagi yang mulai investasinya di akhir-akhir tanpa tau konsekuensinya. Banyak kasus orang beli saham pake pinjol. Beli BTC, Altcoin pake utangan, uang arisan, bahkan sumbangan gereja. my advice for you yang kena FOMO: Miner musiman: Ketika crypto turun drastis di Januari-Februari 2022. Segera jual alat miningmu karena kamu harus menunggu 2024 untuk bisa panen. Karena ketika kamu beli mining rig sekarang harganya sudah naik berkali-kali lipat dari harga wajarnya. Perhitungkan kembali listrik yang harus kamu keluarkan, Gak BEP istilahnya. Contoh nyata Founder Rekeningku yang boncos bertahun-tahun karena nutupin biaya listrik dan beli mining rig kemahalan, baru panen akhir2 ini. Robot trading: Royal Q , Forex dll. Robot trading is scam, jauhi sekarang sebelum terlambat. Janji manis seller Royal Q dan robot forex profit konisten itu gak ada buktinya 100% scam. Kisah nyata banyak yg bunuh diri karena tiba-tiba assetnya hilang diaveraging oleh robot. Jangan sampai kamu jadi korbannya Trader Binomo, Binary option: Kamu yang baru memulai binary option, inilah saatnya dirimu keluar dari sistem jahat Judi 2.0 mungkin diawal kamu akan merasakan profit namun lama kelamaan akan susah dan tiba-tiba akun tersuspen tanpa sebab. Jelakanya gak ada yg bisa jamin akunmu balik karena Binomo dan lainnya jelas ilegal di Indonesia sehingga penyedia layanan tidak diketahui siapa. Trader Saham musiman via signal telegram : Saham ada bull market dan bearish market, lengkapi dirimu dengan FA dan TA tambah bandarmology juga. Investing stock is about your move, bukan orang lain. Jadi pastikan semua keputusan investasi kamu yang buat bukan orang lain. Trader Crypto: Bear market is coming, we need to understand what crypto still alive for next 4 Years(next halving) DCA still the best strategy for you. We will face the second Bull Run but dont fall for it to much, cause second bull run means next winter season. note: I hope yall getting more profit and healthy. May the Force be with you
Apa yg harus dilakukan jika menerima surat somasi tagihan hutang kartu kredit dr law firm?
Teman saya barusan menerima surat somasi yg dikirim melalui email dr salah satu law firm penunjukan dr pihak bank yang berusaha menagih hutang KK dia. Dia tunjukin, surat somasinya berupa pdf, yg dikirim pake email. Masuknya ke spam folder dia pula. Menurut saya sih, kalo seperti cuekin aja, toh ga ada kekuatan hukum. Setau saya, hutang kartu kredit itu ga ada pidana, hanya perdata. Jadi artinya, si law firm ini ngirim surat somasi pun ga akan bisa apa2 karena paling mentok dia hanya bisa tuntut ganti rugi, tapi ga bsia ngebawa ke pengadilan. Am I right or wrong? Teman saya ini cemas banget dan lagi mau nyari pengacara utk represent dia. Saya bilang mending ga usah ditanggepin, karena rawan penipuan. Hutang KK dia udah lama btw, udah sekitaran 4-5 thn. Selama ini dia lari / tidak jawab panggilan telp / menghindari DC. Appreciate your thoughts in this!
New to Investment? Here are some guidelines to identify your investment risk tolerance profile that can help you choose the right investment products.
PENDAHULUAN
Jadi, kalian sudah berhasil menyimpan uang dalam jumlah yang cukup banyak atau memperoleh dana yang cukup besar dan kalian berpikir untuk menginvestasikan dana tersebut. That's a great news. Adapun pertanyaan pertama yang akan muncul di benak kalian adalah: " Di mana saya ya bisa menginvestasikan uang ini?' Detailnya beragam. Beberapa dari kalian ingin mencari imbal hasil yang cukup tinggi dan siap dengan resikonya. Beberapa lagi masih ingin mencoba-coba sehingga tidak masalah jika imbal hasilnya lebih rendah yang penting adalah mulai dulu investasi. Tidak ada yang Keliru dari masing-masing pendekatan tersebut karena setiap orang memiliki profil toleransi risiko investasi berbeda. Berbicara tentang profil risiko investasi, seorang investor pada umumnya perlu untuk mengetahui profil risiko sebelum berinvestasi pada produk investasi. Untuk mengetahui profil risiko investasi maka biasanya kalian akan diminta untuk mengisi sebuah kuesioner yang berisikan menjawab pertanyaan. Apabila kalian menggunakan platform investasi seperti bareksa, bibit, atau ajaib maka biasanya kalian akan menemukan beberapa pertanyaan yang mengindikasikan profil risiko investasi kalian. Berikut beberapa link website yang yang akan membantu mengenali profil risiko investasi. Saya mendorong kalian untuk setidaknya mencoba mengisi salah satunya
3 KATEGORI PROFIL RISIKO INVESTASI DAN REKOMENDASI PRODUK INVESTASI
Beberapa bank atau manajer investasi mungkin punya beragam kategori atas profil risiko investasi. Sebagai contoh Bank Mandiri mengkategorikan ada 5 profil yakni konservatif, moderat, seimbang, bertumbuh dan agresif (Funnily enough, di artikel MoInvest, platform investasi Bank Mandiri, profil tersebut memiliki label berbeda: Sangat konservatif, konservatif, moderat, dan agresif . Di sisi lain, beberapa artikel, seperti Schroders, Lifepal, Bareksa, Sikapi Uangmu dari OJK, dan IDX Channel mengkategorikan menjadi 3 kategori yakni konservatif, moderat, dan agresif. Secara umum memang untuk kategori profil risiko investasi ini ini lebih sering di 3 kategori. Sedikit gambaran, ini yang saya copas dari Schroders Profil Risiko Konservatif Investor memiliki toleransi terhadap risiko yang paling rendah dimana investor umumnya akan lebih menyukai instrumen investasi dengan risiko maupun fluktuasi yang rendah. Sebagai konsekuensinya, potensi hasil investasi yang mungkin didapatkan oleh investor juga lebih terbatas. Investor dengan profil risiko konservatif sesuai untuk memilih instrumen investasi pasar uang seperti deposito, reksa dana pasar uang, dan surat utang (obligasi), terutama surat utang negara atau yg jatuh tempo kurang dari satu tahun. Atau bisa juga memilih emas, meski kalau menurut saya itu lebih kepada lindung nilai daripada investasi Profil Risiko Moderat Investor memiliki toleransi menengah terhadap risiko dan mau menerima risiko yang lebih tinggi daripada investor dengan profil risiko konservatif untuk memperoleh potensi hasil investasi yang lebih tinggi. Investor dengan jenis profil risiko ini sesuai untuk berinvestasi di instrumen pendapatan tetap dan sebagian kecil saham. Investor juga bisa berinvestasi di reksa dana campuran yang berisi campuran antara obligasi, saham dan reksadana pasar uang. Selain itu dapat juga melirik reksadana indeks, ETF, dan obligasi pasar sekunder. Profil Risiko Agresif Investor memiliki toleransi terhadap risiko yang paling tinggi dimana investor umumnya akan tidak keberatan untuk memilih instrumen investasi dengan risiko maupun fluktuasi yang tinggi untuk mendapatkan potensi hasil investasi yang baik. Investor dengan profil risiko ini sesuai untuk memilih instrumen investasi saham, reksa dana saham, dan bahkan derivatif. Beberapa pilihan lainnya termasuk forex, P2P lending, dan crypto currency.
SEDIKIT CATATAN TENTANG EMAS DAN PROPERTI
Meskipun kedua instrumen ini sering disebut sebagai instrumen investasi yang "aman" karena nilainya pasti bertambah, Saya lebih suka menyebutnya sebagai instrumen lindung nilai atas aset daripada investasi. Mereka ini bentuknya kan kebanyakan fisik ya (bahkan kalau semisal beli emas lewat aplikasi itu sebenarnya kita punya fisiknya), jadi ini merupakan instrumen yang paling mumpuni seandainya instrumen di pasar modal lainnya lagi rontok. Meski demikian tentu mereka akan butuh waktu lebih lama untuk dicairkan. Dan tidak seperti instrumen pasar modal, kedua instrumen ini ini seringkali butuh pemeliharaan tertentu. Mungkin kalau emas (baik yang beli via digital maupun fisik) enggak begitu relevan, meski kalau semisal emas fisik yang jelas minimal adalah kita harus selalu ingat di mana menyimpan, atau bayar safe deposit box. Tapi yang lebih relevan adalah properti. Dengan kata lain kamu nggak bisa hanya beli terus kemudian ditinggal, tapi kamu juga perlu secara berkala mengeluarkan effort atau biaya untuk pemeliharaan dan perawatan.
ASPEK YANG PERLU DIPERHATIKAN TERKAIT DENGAN PROFIL RISIKO INVESTASI
Merujuk pada pertanyaan yang ada di kuesioner investasi BCA dan mandiri kira-kira ini adalah hal yang perlu diperhatikan yang akan menentukan profil risiko investasi
Tujuan investasi. Profil risiko yang konservatif biasanya memiliki tujuan yang lebih bersifat perlindungan atas nilai atas modal dan mungkin sedikit tambahan penghasilan secara berkala, dengan tingkat risiko yang minimum. Sedangkan profil risiko yang agresif biasanya menyasar pertumbuhan dari modal dan kekayaan yang sudah diinvestasikan, serta tidak berkeberatan dengan resiko Kehilangan modal baik sebagian maupun seluruhnya
Jangka waktu investasi. Profil risiko konservatif biasanya memiliki jangka waktu investasi yang lebih rendah sekitar 1 hingga 3 tahun. Sedangkan profil risiko yang agresif biasanya memiliki jangka waktu investasi yang lebih lama yakni 5 tahun atau lebih
Alokasi total aset likuid untuk investasi. Semakin tinggi dan semakin lama total aset yang akan diinvest maka biasanya profil akan lebih cenderung ke agresif. Sebagai contoh jika kita hanya mengalokasikan kurang dari 25% dan dalam jangka waktu hanya 2 tahun kemungkinan kita akan lebih bersifat konservatif sedangkan jika kita mengalokasikan lebih dari 50% dalam jangka waktu hingga 5 tahun ke atas mungkin lebih bersifat agresif. Meski demikian hal ini memang sangat tergantung pada kondisi juga, jadi tidak berarti kalau semisal kita hanya mengalokasikan 20% maka itu berarti kita tidak agresif, karena sebenarnya agresif tidaknya itu lebih tergantung pada tingkat toleransi risiko
Tingkat ketergantungan terhadap hasil investasi. Semakin kita bergantung pada hasil investasi maka biasanya kita akan semakin enggan untuk mengambil risiko. Jadi kalau semisal kita punya sumber pendapatan lain (misal dari pekerjaan utama atau dari bisnis) dan tidak tergantung pada hasil investasi, biasanya kita akan lebih mungkin untuk mengambil pilihan yang lebih agresif. Di sisi lain bisa juga dikarenakan kita sangat bergantung pada hasilnya, maka kita go big or go home, tapi biasanya ini kasus tertentu sih.
Toleransi risiko. Ini tentu saja mengindikasikan tindakan dan perasaan kita saat menghadapi kondisi pasar yang kurang baik (bearish). Profil risiko konservatif biasanya lebih cenderung untuk hold back dan wait and see, atau mungkin malah buru-buru menarik dana. Di sisi lain profil risiko yang agresif akan lebih mungkin untuk menambah dana meskipun ada kemungkinan nilai investasinya justru menurun, krn melihatnya sebagai peluang untuk menambah kemungkinan peningkatan nilai dari investasi. Dari sisi nilai, profil konservatif tentu saja umumnya hanya mau berinvestasi pada produk yang yang punya risiko kerugian minimal, semisal di bawah 10%. Sedangkan profil yang lebih agresif bersedia menerima risiko kerugian yang lebih tinggi, misal di atas 20%, 50% atau bahkan 100%. Tapi biasanya profil risiko agresif sudah tahu kapan harus take profit (TP), kapan harus hold, dan kapan harus cut loss (CL) dengan melihat support dan resistance.
Pengetahuan dan pengalaman investasi. Profil konservatif biasanya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih terbatas dibandingkan yang moderat atau yang agresif. Sebaliknya profil yang agresif biasanya memiliki pengetahuan yang lebih beragam atas instrumen investasi maupun risiko-risiko yang relevan
REKOMENDASI PLATFORM
Ini saya susun dari risiko yang paling rendah ke yang paling tinggi
Deposito. Semua bank atau app perbankan punya fitur untuk buka deposito
Obligasi negara (pasar primer atau sekunder). Bisa memilih yang native aplikasi perbankan (primer dan Sekunder) atau yang dari manajer investasi (hanya primer). Contoh dari app perbankan: SBN Mandiri Online (Mandiri), Welma, (BCA) Permata Mobile X. Contoh manajer investasi terpisah: Bareksa, Bibit,
Emas. Emas sebenarnya bukan termasuk investasi menurut saya tapi beberapa orang menganggapnya demikian. Tentu saja kalau semisal tradisional kamu bisa beli emas Antam atau Pegadaian, tapi kalau semisal emas yang bisa beli lewat digital itu yang menyediakan adalah Pluang, Tokopedia, Bareksa
Reksadana. Bisa memilih yang native aplikasi perbankan atau yang dari manajer investasi. Contoh dari app perbankan: MOInvest (Mandiri), Welma (BCA), BIONS (BNI). Permata Mobile X. Contoh manajer investasi terpisah: ReksadanaSAM (Samuel), NAVI (Mirae Asset), Moduit, Bareksa, Bibit,Investree, Ajaib, Pluang.
Saham. Berbeda dengan deposito obligasi dan Reksadana untuk natif aplikasi perbankan biasanya tidak mendukung untuk saham, melainkan harus sekuritas. Jadi silakan cari saja sekuritas dari masing-masing bank, misal BIONS (BNI Sekuritas), MOST (Mandiri Sekuritas), BCAS (BCA), etc. Selain itu ada juga manajer investasi pemain lama dengan platform seperti Spot (Sucorinvest), Neo Hots (Mirae), STAR (Samuel), etc yang lebih baru lagi tentu saja yang digital seperti IPot, Stockbit, Ajaib.
Saham luar negeri. Untuk ini memang lebih terbatas sejauh ini yang saya tahu bisa adalah Pluang dan GoTrade/GoTrade Indonesia
Peer to peer lending. Ini investasi yang cukup menjanjikan tapi memang enggak buat semuanya sih karena risiko yang cukup tinggi dan ada pandangan juga bahwa ini sistemnya kayak riba. Contoh nya KoinWorks, LandX, dan Modal Rakyat.
Crypto. Ini yang belakangan lagi banyak diperbincangkan dan tentu saja risikonya sangat tinggi. Beberapa contoh platform nya adalah Indodax, Pintu, Pluang, Tokocrypto.
PENUTUP
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah profil risiko investasi ini tidaklah permanen dan dapat berubah sepanjang waktu dikarenakan berbagai hal seperti perubahan fase hidup, pengetahuan atas investasi, prioritas finansial, perubahan dalam jumlah pendapatan, dan sebagainya. Kita dapat melakukan review atas profil ini ini secara rutin setiap beberapa tahun, tapi setidaknya dengan mengetahui profil ini ini kita bisa memulai untuk menentukan kira-kira instrumen investasi seperti apa yang cocok untuk kita--setidaknya dalam jangka dekat.
Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 perihal Kesadaran Budaya Berteika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Dalam SE tersebut, disampaikan maksud sebagai berikut:
Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif
Dapat dilihat bahwa Polisi berupaya untuk memberikan keadilan dalam implementasi UU ITE yang selama ini dipermasalahkan oleh Masyarakat. Salah satunya adalah bagaimana UU ITE digunakan oleh berbagai pihak untuk langsung dibawa ke meja hijau dalam langkah kriminalisasi tanpa ada peran polisi yang memberikan peringatan/pembinaan terlebih dahulu. Oleh karena itu Polisi menerapkan polisi virtual di media sosial sebagai salah satu ruang publik masyarakat Indonesia dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana UU No. 2 tahun 2002 untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang menekankan unsur pembinaan dengan definisi kamtibmas:
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam implementasinya dan perkembangan terakhir, juga dapat dilihat bahwa dalam proses pembinaan tersebut, Polisi juga berupaya menghilangkan subjektivitas polisi dalam melakukan tindakan peringatan atau tindakan lebih berat melalui konsultasi dengan tim ahli. Dengan ini, gue melihat bahwa ketakutan yang disampaikan beberapa orang terhadap polisi virtual tidak berdasar karena terdapat dengan jelas suatu proses terukur yang dapat dipantau oleh masyarakat penerapannya. Jika terdapat suatu kecacatan dalam proses pembinaan dan penindakan dimana terdapat penyelewengan kekuasaan oleh kelompok dengan kepentingan tertentu maka masyarakat dapat merujuk kepada proses dimaksud. Masyarakat tetap memiliki kendali terhadap Pemerintah termasuk Polisi. Jujur aja, gue sendiri penasaran kedepannya akan seperti apa polisi virtual ini diterapkan karena hingga saat ini masih cenderung soft dibandingkan kondisi sebelumnya dimana setiap orang dapat saling mengkriminalisasi pihak lain atas dasar UU ITE. Kebijakan ini juga lebih soft dibandingkan kendali keras oleh pemerintahan RRT terhadap ruang sosialnya di dunia maya atau kebijakan FBI yang memantau dunia maya tanpa sepengetahuan masyarakatnya dan menembus ruang pribadi masyarakat. Gue juga melihat sebenernya banyak perdebatan yang harusnya lebih digaungkan dibandingkan sekedar "ketakutan akan kembali ke ORBA", gue capek ngedengerin udh 20 tahunan masih aja belum bisa move on dari hantu Orba, mau sampai kapan Indonesia terbelenggu terus dengan itu. Contoh perdebatan yang bisa dibahas:
Kekuatan hukum dari surat edaran kapolri serta mekanisme implementasinya: Surat Edaran sebagaimana Peraturan Arsip Nasional No. 7 tahun 2018 adalah "Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak." Perlu ditekankan ini hanya pemberitahuan. Dimana keputusan kapolri yang mengatur tentang pembentukan tim Polisi Virtual ini? Siapa saja Tim Ahli-nya? Bagaimana mekanisme koordinasi antara Polisi Virtual dengan Tim Ahli?
Definisi Ruang Virtual Indonesia: Melalui Polisi Virtual, Polri ingin membina keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia di ruang virtual, tapi dimana saja batasannya? Jika ada orang asing yang komentar dengan bahasa Indonesia terhadap postingan orang Indonesia apakah bisa terjerat UU ITE? Apakah orang Indonesia yang komentar di postingan orang asing menggunakan bahasa asing dapat terjerat UU ITE? Internet adalah dunia tanpa batasan yang jelas, berbeda dengan intranet seperti di Iran dan RRT (itupun mereka masih bisa mengakses internet dengan cara-cara tertentu).
Kejahatan pada dunia maya: Kejahatan apa saja yang termasuk di dunia maya? Saat ini beberapa pemberitaan masih terbatas pada "Hoax, pencemaran nama baik, dll" yang umumnya digunakan sebagai dasar penjeratan UU ITE. Apakah penipuan dalam bentuk lainnya seperti scam juga dapat dilaporkan kepada polisi virtual? dimana bisa melaporkannya?
Tindakan yang dapat dilakukan polisi virtual: Polisi virtual diberitakan dapat memberikan teguran hingga 3 kali sebelum pemanggilan pemilik akun terkait. Bagaimana polisi virtual dapat mengidentifikasi akun bersifat anonim? seberapa efektif polisi virtual jika kebanyakan akun adalah akun kloning yang sulit atau tidak dapat diakses identitas pribadinya? Apakah polisi virtual bergantung pada illiterasi penggunaan sosial media dimana orang-orang komentar menggunakan akun utama yang terkait dengan identitas pribadi pemilik akun?
Makna dari kata 'Agama'. Studi kasus: upaya rakyat Bali untuk memeroleh status 'Agama Hindu'
Esai ini bertujuan untuk menelaah apa arti dari kata 'agama' dari beberapa sudut pandang. Pengalaman orang Bali dalam upaya mereka untuk memeroleh status agama adalah studi kasus yang paling ditekankan. Pada bagian I dan II, akan dipaparkan agama dari sudut pandang pemerintah. Pada bagian III, IV, dan V, akan dipaparkan agama dari sudut pandang rakyat Bali. Pada bagian VI, akan dipaparkan agama dari sudut pandang para ahli anthropologi. Pada bagian VII, akan dipaparkan konklusi dari konflik definisi agama antara pemerintah dengan rakyat Bali. TL:DR here
I. Agama dalam Konstitusi
Ketika kemerdekaan terlihat sudah dekat dari tangan pada akhir masa penjajahan Jepang, sebuah badan bernama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) dibentuk untuk menyusun dasar dari persatuan nasional secara formal. Pada hari terakhir pertemuan BPUPKI sesi pertama, Sukarno memperkenalkan Pancasila kepada majelis sebagai sesuatu yang dia bilang telah ia gali dari relung tradisi kuno Indonesia, yang pada akhirnya menjadi dasar dari negara Indonesia kontemporer. Namun, proposisi ini ditentang oleh perwakilan politik Islam yang merasa bahwa peran Islam dalam formulasi negara baru ini tidak diwakilkan olehnya. Pada sesi kedua pertemuan BPUPKI, dibentuklah panitia berisi tujuh orang yang bertujuan untuk memformulasikan fondasi hukum konstitusi negara baru ini. Supomo, satu dari tujuh orang tersebut, mengadvokasi berbagai hukum adat di kepulauan agar mendapat peran sentral dalam penulisan konstitusi. Advokasi dia berhasil. Ayat 29 dari draf konstitusi menyatakan bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Kata ‘kepercayaan’ disini merupakan ajuan dari Wongsonegoro, seorang pemimpin kebatinan Jawa. Dengan ayat tersebut, status ‘kepercayaan’ yang berupa sinkretisme mistik berbagai paham animisme lokal dianggap setara dengan agama Abrahamik–Islam dan Kristen. Hal ini menimbulkan polemik dari delegasi Muslim sehingga ayat tersebut diamandemen agar lebih sesuai dengan apa yang mereka anggap sebagai ajaran Muslim dengan menambahkan tujuh kata ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya’. Namun, ketika Hatta meratifikasi konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, amandemen tersebut tidak tampak. Sila pertama pada Pancasila tidak memakai kata ‘Allah’, melainkan ‘Tuhan’, dan tujuh kata tersebut hilang secara ‘misterius’looks at Hatta.
Pasal 29, UUD 1945
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Setelah kemerdekaan de facto berhasil dicapai, perdebatan mengenai peran agama dalam negara Indonesia masuk ke ranah konstitusi. Tekanan dari kaum Muslim yang merasa ‘kalah’ karena penghilangan tujuh kata membuat kaum nasionalis mengalah. Renegosiasi kuasa antar kedua kaum politik tersebut dapat terlihat dari dua hal: didirikannya Kementerian Agama(Kemenag) yang diketuai oleh kaum Muslim, dan perubahan konstitusi, di mana Ayat 29 UUD 1945 digantikan dengan dua pasal dari UUD 1950:
Pasal 18, UUDS 1950 Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.
Dan
Pasal 43, UUDS 1950
Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.
Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan pesekutuan agama jang diakui.Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada pedjabat-pedjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis.
UUDS 1950 mengakui kebebasan beragama secara terbatas. Namun, tidak seperti UUD 1949, ia tidak mengakui kebebasan untuk berpindah agama. Penghilangan klausa ini merupakan hasil dari perdebatan sengit di parlemen setelah kaum Muslim menyatakan keberatan atasnya. Mereka mengatakan bahwa dalam Islam, ‘tidak boleh ada yang pindah agama’. Di luar kritik kaum Muslim, terdapat fakta bahwa pasal 43 UUD 1950 menaruh kekuasaan yang sangat besar kepada pemerintah untuk mendiktekan kehidupan religius rakyat. Hak kebebasan beragama secara garis besar tunduk pada ‘kepentingan negara’ dan dikekang oleh standar yang dicanangkan oleh pemerintah. Gvosdev menyatakan bahwa ini adalah contoh dari ‘subversi kebebasan beragama’, di mana hak spiritual rakyat dalam sebuah pasal konstitusi dilanggar secara implisit maupun eksplisit dalam pasal lain.[1] Dengan sudut pandang pasal 43, pasal 18 terlihat seperti hanya lip service belaka.
II. Otoritas Kementerian Agama
Kemenag dikepalai oleh K.H. Wahid Hasyim yang merupakan salah satu pemimpin dari Nahdhatul Ulama(NU) dan partai politik Masyumi. Bagi Hasyim, Hamka, dan intelek Muslim lainnya, Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lain hanyalah merupakan penerjemahan dari istilah tawhid--yakni monoteisme yang merupakan pusat dari ajaran Islam. Melalui Kemenag, kaum muslim tidak hanya memiliki ruang untuk mengembangkan institusi sosial seperti pernikahan dan pembelajaran secara otonom dari pemerintahan nasionalis, tapi nilai-nilai Islam juga merembes ke dalam standar regulasi religius kenegaraan. Pada 1950an, peran utama Kemenag berwujud dalam ‘supervisi’ kelompok-kelompok yang dianggap ‘menyimpang’ atau ‘belum beragama’. Di bawah kepemimpinannya kaum Muslim, dikeluarkan Regulasi Kemenag No. 9/1952/Bab 4 yang bertuliskan:
‘Aliran kepercayaan . . . ialah suatu faham dogmatis, terjalin dengan adat istiadat hidup dari berbagai macam suku bangsa, lebih-lebih pada suku bangsa yang masih terbelakangan. Pokok kepercayaannya, apa saja adat hidup nenek moyangnya sepanjang masa’.
Konsep ‘aliran kepercayaan’ berbeda dengan konsep ‘agama’ yang didefinisikan dalam pandangan Judaisme-Kristiani-Muslim, yang juga merupakan pandangan dari delegasi Muslim pada rapat BPUPKI. Agar sebuah komunitas spiritual dapat dianggap sebagai agama oleh pemerintah, ia harus memiliki sebuah kredo monoteistik yang diakui dunia internasional. Selain itu, ia juga harus memiliki kitab suci yang dipersembahkan oleh seorang nabi. Kata ‘agama’ sendiri merupakan sesuatu yang datang dari bahasa Sansekerta, dimana ia memiliki dua penggunaan.
Kumpulan teks spesifik yang mengatur pemujaan terhadap berbagai dewa-dewi, di mana kitab yang mengatur pemujaan terhadap dewa Siwa dirujuk sebagai ‘agama Siwa’, kitab yang mengatur pemujaan terhadap dewa Wisnu dirujuk sebagai ‘agama Wisnu’, dan sedemikian.
Sebuah atau sekumpulan doktrin bersifat suci, dimana contoh dari dari doktrin tersebut adalah ‘agama Siwa‘ dan ‘agama Buda’ seperti yang tertulis dalam kakawin Sutasoma. Konsep kedua ini berbeda dengan konsep agama modern karena ia tidak memberikan makna eksklusivitas--pada zaman Majapahit, seorang yang beragama Siwa bisa juga beragama Wisnu dan Buda sekaligus.
Kedua makna lampau tersebut digantikan oleh makna baru yang serasi dengan konsep ‘Religion’ dari pemikiran Abrahamik. Artinya, Kemenag dan Negara Indonesia yang baru saja lahir tersebut hanya mengakui tiga ‘agama’ yaitu Islam, Protestan, dan Katolik, sedangkan orang-orang tidak memiliki ikatan kepada ketiga komunitas tersebut dianggap ‘belum beragama’. Kebijakan dari Kemenag saat itu yang didominasi oleh Masyumi memberikan kuasa kepada misionaris Kristen dan Muslim untuk menyebarkan agama mereka kepada orang-orang ‘belum beragama’. Memeluk ‘aliran kepercayaan’ dianggap tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai warga negara Indonesia dikarenakan oleh tiga hal:
Sila pertama negara Indonesia berdasarkan pada ‘kepercayaan terhadap Tuhan’, karena itulah semua warga diwajibkan ‘beragama’.
‘Aliran kepercayaan’ dianggap berasal tradisi etnis dan tidak universal, sehingga ketaatan pada kepercayaan tersebut dianggap kolot dan terbelakang. Anggapannya adalah bahwa ia akan menghambat ‘kemajuan’ rakyat Indonesia.
Identifikasi diri terhadap tradisi etnik dianggap sebagai ekspresi ketidaksetiaan pada negara kesatuan Indonesia. Ini karena administrasi kolonial Hindia-Belanda dulu dianggap menggunakan kodifikasi hukum adat sebagai sebuah penghambat terhadap kemajuan nasionalisme Indonesia
Sebuah survei yang diutus ke Bali oleh Kemenag pada tahun 1950 menyimpulkan bahwa dibalik lapisan tipis konsep Hindu dan Buddhisme, kehidupan spiritual rakyat Bali diisi oleh praktik-praktik bersifat animis dan politeis lokal yang heterogen. Lebih lagi, orang-orang Bali pun tidak dapat saling setuju mengenai nama dari kepercayaan yang mereka peluk, apalagi mengenai kumpulan kitab suci maupun nabi untuk memberi legitimasi di mata surveyor. Akibatnya, rakyat Bali dikategorikan sebagai pemeluk 'aliran kepercayaan' yang 'belum beragama' dan menjadi target yang legal untuk aktivitas misionaris Kristen dan Muslim. Rasa terkejut dan takut yang dialami oleh pemerintahan lokal Bali terhadap peraturan baru dari Kemenag mendorong mereka untuk memproklamasikan bahwa Bali merupakan sebuah ‘dinas agama otonom’ pada tahun 1953. Didorong oleh keadaan demikian, para intelektual dan pemimpin spiritual Bali berupaya untuk mereformasi kepercayaan mereka demi meraih status ‘agama’ seperti yang didefinisikan oleh Kemenag. Oleh karena itu, mereka berpaling kepada India sebagai sumber dari Agama Hindu yang telah diakui sebagai agama yang bersifat ‘universal’ di pandangan intelegensia internasional. Upaya tersebut dihadang oleh dua masalah yang saling berkaitan:
Apa hubungan antara Agama Bali dengan Agama Hindu; atau dengan kata lain, apa hubungan antara Hinduisme di Bali dengan Hinduisme di India?
Apa relasi antara ‘agama’ dengan ‘adat’, dan bagaimana cara untuk memisahkan kedua domain tersebut?
III. Bali Mempertanyakan Agama Mereka
Merupakan hal yang keliru untuk menganggap bahwa upaya untuk mereformasi spiritualitas Bali baru dimulai setelah proklamasi dari Kemenag. Pada tahun 1936 organisasi edukasional Bali Darma Laksana mulai mempublikasikan sebuah jurnal bulanan di Singaraja yang dinamakan Djatajoe. Sedari awal publikasinya, Djatajoe memberikan posisi sentral pada perdebatan mengenai reformasi spiritual Bali dalam kolom-kolomnya. Sebuah artikel yang dipublikasikan oleh Djatajoe berjudul 'Kebingoengan kita tentang Agama' dapat mengilustrasikan isi dari pikiran rakyat Bali pada saat itu. Penulisnya memaparkan bahwa:
agama kita berdasar dari adat yang dicampur dengan berbagai ekstrak dari Hinduisme sehingga tidak dapat dibandingkan dengan agama apapun di India; menurut pandangan orang luar, kita tidak memiliki agama yang layak dan tidak menyembah Tuhan, tetapi seperti orang gila yang menyembah segala hal yang kita temui (Djatajoe 1937, 2/4:98)
Menurut sang penulis, opini tersebut keliru karena terdapatnya asumsi salah bahwa orang Bali memuja arca yang mereka pakai dalam proses ritual. Padahal sebenarnya arca tersebut hanyalah medium yang berfungsi untuk memfokuskan pikiran manusia dalam berkomunikasi dengan Tuhan. Masalahnya, kebanyakan orang Bali tidak tahu mengenai agama mereka sehingga ritual serta arca pemujaan memiliki variasi yang tak berujung sepenjuru pulau. Karena itulah, sang penulis menganjurkan
‘kita harus mencari kebenaran dan makna agama kita agar kita dapat menyanggah tuduhan-tuduhan dari para orang asing’ (Djatajoe 1937, 2/4:98)
IV. Agama vs Adat
Dihadapkan pada pandangan merendahkan orang asing terhadap spiritualitas mereka, orang-orang Bali mempertanyakan 'agama' mereka, berdebat mengenai bagaimana mereka harus menamai 'agama' mereka dan nama dari Tuhan mereka, serta hubungannya mereka dengan Hinduisme di India. Meskipun terdapat kesepakatan sementara untuk menamakan agama mereka sebagai Agama Hindu Bali, nama dari Tuhan mereka masih dipertanyakan. Faktanya adalah bahwa sebelum dihadapkan dengan pandangan merendahkan orang asing, 'agama' bagi orang Bali tidak dipandang sebagai sesuatu yang tersendiri maupun membutuhkan nama karena bagi mereka, agama tidak memiliki ruang tersendiri dalam hidup mereka yang terpisah dari kehidupan sehari-hari mereka. Sebuah kutipan dari Djatajoe mengungkapkan sentimen ini:
Sebelum putra-putra dan putri-putri Bali ada yang bersekolah, dan di Bali belumlah pernah berdiri surat-surat kabar, maka keadaan di Bali sudahlah memeluk agama ini, yang mana berjalan terus, tiadalah ada mencela dan menyalahkan, yang mana kita dengar cuma ada pembicaraan ‘adat desa ini begini dan desa itu begitu’, begitu pula ‘orang di bagian sana jalanngabennya begini’ . . . Lantas tiada disebut upacara agama, melainkan disebut adat desa. Jadi ringkasnya agama yang sebenarnya tiada diketahui; yang diketahui perbedaannya cuma adat desa dan agama yang diketahui cuma agama Bali, dan tiada pernah kedengaran malu atau marah dicela oleh Tuan [pejabat kolonial]. (Djatajoe 1937, 2/5:131)
Konstruksi identitas ke-Bali-an yang terdiri dari dua komponen ‘adat’ dan ‘agama’ dapat dilihat sebagai fenomena reaksioner terhadap serangan dari luar. Kata 'adat' berasal dari bahasa Arab yanng merujuk pada kumpulan hukum dan norma lokal yang tidak merupakan hukum syariah. Ketika diperkenalkan oleh Belanda kepada Bali, kata adat menggantikan berbagai terminologi untuk berbagai norma lokal. Norma-norma ini mengatur hubungan antara berbagai kelompok sosial dan menanamkan rasa solidaritas dalam komunitas desa. Apropriasi istilah adat dalam pemikiran Bali memiliki dua akibat:
Penciptaan domain konseptual baru: ‘tradisi’. Pada awalnya, lawan dari kata 'tradisi' bukanlah 'agama', melainkan 'administrasi' pemerintahan kolonial.
Penggabungan berbagai norma adat ke dalam istilah generik ini mengubah makna mereka bagi orang-orang Bali. Apa yang sejauh itu merupakan perbedaan antar desa yang secara sosial bersifat fleksibel berubah menjadi sesuatu yang kaku.
Bali pada masa pra-kolonial tidak mengenal perbedaan antara ruang ‘tradisi’ dengan ruang ‘agama’. Adat merupakan elemen dari pandangan kosmik orang Bali yang mendeskripsikan tatanan semesta dan tatanan sosial berdasarkan leluhur mereka, yang sekaligus juga mendeskripsikan tatanan yang ideal dan mengatur perilaku yang sesuai dengan tatanan tersebut. Perhatian ditujukan bukan terhadap keimanan yang benar(orthodoxy), melainkan dengan menjalankan ritual sebagaimana 'mestinya'(orthopraxy). Alih-alih sesuatu yang harus dipercaya, agama Bali merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Berbeda dengan agama universal yang memiliki beberapa doktrin abstrak dan simbolisme sentral yang dapat ditransportasikan ke berbagai kebudayaan berbeda di berbagai penjuru dunia, kepercayaan Bali sangatlah lokal. Hal ini karena kepercayaan Bali terdiri dari ritual-ritual spesifik yang mengatur interaksi antara grup yang spesifik dengan grup lainnya, dengan leluhur mereka, dan dengan wilayah mereka. Bagi rakyat Bali, agama merupakan sesuatu yang meresap ke setiap sudut kehidupan mereka dan tidak dapat dipisahkan dengan semesta kebudayaan mereka. Kombinasi dari perubahan internal dan tekanan eksternal mendorong kaum intelektual Bali untuk mengkodifikasi agama mereka. Pada kongres pertama mereka pada tahun 1937, pemimpin Bali Darma Laksana meminta bantuan kepada berbagai pandita untuk mengkompilasikan sebuah Kitab Suci yang akan mereka pergunakan sebagai sebuah tandingan terhadap Al-Quran bagi umat Muslim. Mereka merasa bahwa ketika rakyat Bali mengetahui isi dari agama mereka, mereka akan lebih mudah untuk mempertahankan diri dari tuduhan ‘penyembahan berhala’ yang dilontarkan oleh umat Muslim dan Kristiani. Namun, tiga tahun kemudian, para pandita mengabarkan bahwa upaya pembentukan kitab suci itu gagal karena mereka tidak dapat memisahkan agama dari adat. Karena setiap wilayah di Bali memiliki adat yang berbeda, mereka gagal mengonstruksi sebuah agama yang valid untuk keseluruhan pulau Bali.
V. Rakyat Mendebat Agama
Pada tahun 1957, seorang antropolog Amerika bernama Geertz sedang melakukan penelitian di Bali. Dia sedang mengikuti rangkaian upacara ngaben. Pada malam sebelum mayat dibakar, mayat tersebut perlu 'dijaga' oleh sekitar 10 orang yang biasanya anak muda. Geertz merupakan salah satu orang yang ikut menjaga mayat tersebut, sehingga ia dapat mengobservasi terjadinya perdebatan anak-anak muda mengenai spiritualitas mereka. Pertanyaan yang mereka lontarkan terhadap satu sama lain adalah: bagaimana caranya memisahkan mana yang merupakan 'adat' sekuler, dan mana yang merupakan 'suci'? Apa semua rangkaian acara dalam ngaben benar-benar sesuatu yang diwajibkan dan benar-benar 'suci'? Ataukah kebanyakan ritual dalam upacara ngaben hanyalah merupakan 'adat' yang dilakukan karena kebiasaan semata? Bagaimana cara membedakan antara keduanya? Satu orang melontarkan ide bahwa bagian dari ritual yang bertujuan untuk memperkuat ikatan komunitas seperti pembangunan dan pengangkutan patung merupakan adat yang tidak bersifat suci, sedangkan bagian dari ritual yang secara langsung terkait dengan dewa-dewi seperti persembahyangan dan pemercikan air tirtha merupakan prosesi yang bersifat suci. Satu orang lainnya berargumen bahwa bagian ritual yang bisa dijumpai di banyak upacara merupakan sesuatu yang suci--misalnya, pemercikan air tirtha--sedangkan bagian ritual yang cuma muncul sesekali dalam kebanyakan upacara bukanlah suci. Kemudian diskusi melenceng ke topik 'apa sih gunanya agama?'. Satu orang yang terpengaruh oleh Marxisme mengadvokasikan relativisme sosial: "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung". Agama merupakan ciptaan manusia. Manusia menciptakan Tuhan dan memberikan nama padanya. Agama merupakan sesuatu yang berguna dan berharga, namun ia tidak memiliki validitas suernatural. Kepercayaan bagi seseorang merupakan takhayul belaka bagi orang lain. Pada dasarnya, semua itu hanya 'adat'. Proklamasi khas Marxist tersebut disambut dengan ketidaksetujuan, penolakan, dan kekhawatiran. Seorang anak kepala desa memberikan sebuah posisi yang simpel dan nonrasional: argumen intelektual bukanlah sesuatu yang relevan dalam keimanan. Ia tahu dari dalam hatinya bahwa dewa-dewi benar-benar ada. Orang-orang yang religius seperti dirinya sendiri dapat merasakan kehadiran para dewa-dewi ketika sedang menjalankan ritual. Seorang anak muda lain yang lebih intelektual mengonstruksi dan menciptakan simbologi alegori kompleks untuk menjelaskan ritual, dan ia melakukannya di tempat itu juga dalam waktu itu juga. Ia menjelaskan bahwa upacara potong gigi taring melambangkan bahwa manusia lebih dekat dengan dewata dibandingkan dengan binatang yang memiliki taring. Ritual ini berarti ini, ritual itu berarti itu; warna ini melambangkan 'keadilan', warna itu melambangkan 'keberanian', etc. Yang terlihat tak bermakna sebenarnya sarat akan arti, jika kita memiliki kunci untuk menafsirkannya. Seorang lagi yang lebih agnostik mengajukan argumen yang moderat: Kita tidak dapat memikirkan hal-hal ini karena mereka tidak dapat dicerna oleh pikiran manusia; kita tidak bisa tahu. Sikap yang harus kita ambil adalah sikap konservatis--percayalah hanya kepada sekitar setengah dari apa yang kita dengar. Dengan begini, kita tidak akan tertarik ke suatu titik ekstrim. Diskusi berlanjut hingga pagi. Selain si anak kepala desa yang merupakan seorang birokrat, peserta diskusi yang lain hanyalah petani dan pengrajin. Mereka memperhatikan bagaimana caranya memisahkan kehidupan beragama dengan kehidupan sosial, bagaimana cara menjembatani antara dunia ini dengan dunia selanjutnya, antara sekuler dengan suci. Ini adalah contoh dari sebuah crisis of faith dalam level masyarakat. Tingkat keseriusan dalam beragama macam ini juga mulai tampil di banyak segi kehidupan sosial di Bali. Di banyak upacara, seorang pinandita yang bertugas untuk memercikan umat dengan air tirtha menemukan bahwa banyak anak muda yang menerima percikan tersebut dengan sangat khidmat dan antusias. Jika biasanya hanya dibutuhkan satu anggota keluarga yang perlu dipercikan oleh air suci, semua anak dalam satu keluarga dengan kemauan sendiri datang ke pura untuk diperciki air tirtha. Setelah menerima percikan air, mereka mendiskusikan air tirtha bukan dalam konteks mistikal, tapi emosional. Mereka bicara bahwa emosi dan kekhawatiran mereka disejukan oleh tirtha ketika air tersebut jatuh pada mereka, dan mereka bicara bahwa mereka merasakan kehadiran para dewa-dewi. Orang-orang yang lebih tua dan yang lebih tradisional melihat anak-anak muda ini dengan bingung. Salah seorang dari mereka bilang bahwa mereka merasa seperti lembu yang sedang melihat orkestra gamelan--bingung bukan kepalang.
VI. Agama Menurut Antropologi
Beberapa antropolog telah berusaha mendefinisikan 'agama' dengan cara masing-masing. Di bagian ini, akan dipaparkan teori 'agama' dari dua antropolog yang sangat berpengaruh beserta kritik terhadap mereka.
A. Émile Durkheim: Sacred-profane Dichotomy
Dikenal sebagai salah seorang 'bapak antropologi', Durkheim mendeskripsikan konsepsinya mengenai agama dengan melakukan studi terhadap orang-orang aborigin Australia:
A religion is a unified system of beliefs and practices relative to sacred things, that is to say, things set apart and forbidden – beliefs and practices which unite into one single moral community called a Church, all those who adhere to them
Dikotomi sacred-profane yang dikemukakan Émile Durkheim mengatakan bahwa ada suatu kumpulan simbol dalam suatu kebudayaan yang termasuk ke dalam ruangan sakral, sedangkan kumpulan simbol yang tidak termasuk ke dalam ruang sakral tersebut dikatakan profane/duniawi. Contoh dari simbol-simbol sakral Abrahamik adalah gereja, masjid, kitab suci, ritual keagamaan--yakni merupakan sesuatu yang suci, spiritual, dan tidak dapat diganggu-gugat. Simbol-simbol sakral merupakan representasi dari segala hal yang bersifat transenden dari kehidupan sehari-hari. Kebalikannya, 'duniawi' adalah segala hal lain seperti pekerjaan, tagihan listrik, dan commute. Bagi Durkheim, agama adalah praktek yang membagi kehidupan antara simbol-simbol sakral dengan simbol-simbol duniawi, dan menjaga jarak antara kedua golongan simbol tersebut. Ritual keagamaan merupakan praktik afirmasi yang menjaga kesakralan dari beberapa simbol seperti patung dewa Shiva, Ka'bah, maupun Salib. Misalnya di tahun 1880 ada seorang pejabat kolonial barat bernama Émile yang memiliki paham liberal. Émile yang berasal dari kebudayaan Abrahamik dituntut untuk berinteraksi dengan kebudayaan/kepercayaan Bali yang non-Abrahamik. Émile merasa memiliki tanggungjawab untuk memodernkan masyarakat Bali yang dianggap primitif, tapi pada saat yang sama dia juga ingin menghormati kebudayaan Bali. Untuk itu, Émile berusaha memilah unsur kebudayaan Bali manakah yang sakral, dan yang manakah yang duniawi. Aspek yang duniawi akan dianggap aman untuk di-"modern"-kan, sedangkan aspek yang sakral akan diperlakukan dengan lebih hati-hati.
Kritik terhadap Durkheim
Dikotomi yang dikemukakan oleh Durkheim telah diserang oleh sangat banyak akademisi. Antropolog yang mempelajari kebudayaan non-Eropa menemukan bahwa pemisahan simbol-simbol ke dalam kedua kategori sakral dan duniawi tidak selalu bisa dilakukan. Seperti yang sudah dipaparkan dalam essay ini, spiritualitas Bali sebelum masa kemerdekaan merupakan salah satu contoh spiritualitas yang tidak memiliki dikotomi sakral-duniawi. Dikotomi sakral-duniawi dianggap hanya berlaku pada agama Abrahamik. Lebih lanjut, ketika budayawan/antropolog yang menggunakan sistem dikotomi ini gagal dalam mendeskripsikan kepercayaan spiritual non-Abrahamik, para antropolog tersebut memiliki kecendrungan untuk memandang rendah kepercayaan tersebut. Tomoko Masuzawa mengatakan bahwa pandangan dunia macam ini sangat Eurosentrik dan menurunkan status kepercayaan spiritual lainnya sebagai 'animisme', 'dinamisme', atau 'totemisme' belaka. Dengan melakukan pelabelan macam ini, para budayawan/antropolog Eropa jaman dahulu dituduh kolonialis. Ini mungkin kritik yang paling tepat dalam studi kasus dalam essay ini Durkheim juga mengatakan bahwa simbol yang dielevasi menjadi sakral berfungsi untuk memperkuat organisasi sosial dalam suatu kebudayaan. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seseorang tidak dapat menjadi bagian dari lebih dari satu kebudayaan dalam waktu yang sama. Para akademisi menyanggah Durkheim dengan memberikan analisis terhadap beberapa contoh di mana dalam suatu lokasi, dua kebudayaan yang berbeda dapat secara sukses berbaur tanpa menghilangkan identitas spiritual mereka.
B. Clifford Geertz: Pervasive, Order-reinforcing Symbolic Systems
Geertz merupakan bapak dari Symbolic anthropology, sebuah cabang antropologi yang menekankan bahwa kebudayaan adalah
"a system of inherited conceptions expressed in symbolic forms by means of which men communicate, perpetuate, and develop their knowledge about and attitudes toward life." ~Geertz, The Interpretation of Cultures. p. 89
Jika kebudayaan merupakan sistem simbolik, Geertz mengelaborasikan lebih bahwa agama merupakan kekuatan yang meneguhkan sistem simbol tersebut
Religion is:
A system of symbols which acts to
Establish powerful, pervasive, and long-lasting moods and motivations in men by
Formulating conceptions of a general order of existence and
Clothing these conceptions with such an aura of factuality that
the moods and motivations seem uniquely realistic.
Uraian:
A system of symbols which acts to...
Simbol disini maksudnya adalah segala hal memberikan makna selain dari simbol itu sendiri bagi seorang individu. Misalnya, langit mendung merupakan simbol dari datangnya hujan, ritual merupakan simbol dari ketakwaan, dll.
...establish powerful, pervasive, and long-lasting moods and motivations in men by...
Simbol memotivasi dan memberikan atmosfir perasaan. Misalnya, seorang 'perokok' tidak dilabeli sebagai 'perokok' karena ia sekarang sedang merokok, tapi karena ia memiliki kecendrungan untuk merokok. Demikian pula dengan 'beriman'; seorang yang kita bilang 'beriman' tidak kita labeli seperti itu karena ia melakukan tindakan yang 'beriman', tetapi karena ia punya kecendrungan untuk melakukan tindakan tersebut. Motivasi merupakan kecendrungan yang persisten untuk melaksanakan suatu aksi dan merasakan suatu perasaan dalam berbagai situasi. Ketika kita mendengar bahwa ExpertEyeroller itu orangnya 'narsis', kita akan memiliki ekspektasi bahwa ia akan bertindak secara tertentu. Misalnya, sering ngomongin diri sendiri, gak bisa menerima kritik, dan menjatuhkan orang lain. Kita juga memiliki ekspektasi bahwa ExpertEyeroller akan merasa sangat senang ketika namanya disebut, dan sangat sedih ketika namanya dilupakan. Namun, rasa senang tersebut sendiri bukan indikasi bahwa seseorang merupakan seorang 'narsis'
formulating conceptions of a general order of existence and . . .
Manusia dapat beradaptasi terhadap apa saja yang dapat ia konsepsikan. Namun, ia tidak dapat berhadapan dengan Chaos. Karena aset paling berharga bagi manusia adalah kemampuannya untuk berkonsepsi, perasaan takut yang paling besar akan muncul ketika ia dihadapi dengan sesuatu yang pikirannya tidak bisa cerna--the uncanny.InsertLovecrafthere Ketika kita menemukan, merasakan, atau mengalami suatu hal yang baru, manusia harus dapat menjelaskan hal tersebut dalam kepada dirinya sendiri. Kegagalan sebuah kerangka dan pola pemikiran(spiritual, common sense, sains, filosofi, mitos) untuk menjelaskan hal-hal uncanny membuat seorang manusia jatuh ke dalam kegelisahan. Bahkan Einstein pun merasakan ketidakpuasan dan kegelisahan ketika dihadapi dengan mekanika kuantum yang acak--kegagalan untuk percaya pada fakta bahwa Tuhan bermain dadu. Agama perlu memiliki kekuatan untuk menjelaskan hal-hal yang uncanny. Kepada para penganutnya, agama perlu memberikan kerangka pemikiran mengenai eksistensi diri sendiri dan eksistensi alam semesta, sehingga memberikan penganutnya rasa aman dari Chaos. The problem of evil--atau mungkin lebih tepatnya the problem of suffering--merupakan kegagalan pikiran untuk memaknai penderitaan. Ketidakjelasan dari kejadian-kejadian empirik, tidak masuk akalnya penderitaan, dan tiadanya pertanggungjawaban dari semua itu dapat menumbuhkan kecurigaan bahwa dunia dan manusia didalamnya tidak memiliki order sama sekali. Tidak ada keteraturan empiris, tiada format emosional, tiada koherensi moralitas. Respons yang diberikan oleh agama kepada semua masalah ini adalah sama: memformulasikan simbol-simbol yang mencitrakan keteraturan dunia--citra yang dapat memperhitungkan atau bahkan menyambut ambiguitas, teka-teki, dan paradox dari eksistensi manusia di dunia. Tujuannya bukanlah untuk menyangkal apa yang tidak dapat disangkal--bahwa ada kejadian yang tak dapat manusia jelaskan, bahwa hidup itu penuh penderitaan, atau bahwa badai turun menggemuruh pada mereka yang baik. Tujuannya adalah menyangkal bahwa alam semesta itu tidak dapat dijelaskan, menyangkal mereka yang memproklamasikan bahwa derita kehidupan itu tak terhankan, menyangkal pernyataan: 'keadilan hanyalah ilusi'.
...clothing these conceptions with such an aura of factuality that...
Muncul pertanyaan: bagaimana penyangkalan terhadap ketidakteraturan dunia ini berubah menjadi kepercayaan? Geertz menjawab bahwa kepercayaan spiritual seseorang tidak datang dari induksi Baconian/Bayesian mengenai bukti-bukti empiris dari kehidupan sehari-hari, melainkan berasal dari penerimaan sebelumya atas otoritas kerangka pikir yang mentransformasikan pengalaman orang tersebut dalam pikiran mereka. Dunia kejadian merupakan ilustrasi dari doktrin, bukan pembuktian dari doktrin tersebut. Kita menjustifikasi kepercayaan dengan menunjuk kepada suatu otoritas. Kita menerima otoritas tersebut karena kita memerlukan kuasa atas pemikiran kita yang tidak datang dari pikiran sendiri. Kita tidak menyembah otoritas, tapi menerima otoritas tersebut dalam mendefinisikan kita para umat. He who would know the religion must first believe Perspektif religius berbeda dari common sense di mana ia tidak hanya menjelaskan realita kehidupan sehari-hari, namun juga realita alam semesta. Ia juga berbeda dari perspektif sains yang mempertanyakan realita dengan skeptisisme dan menguraikan dunia dalam alam hipotesis probablitas; agama mendefinisikan kebenaran yang bersifat non-hipotetikal. Bagi kacamata agama, realita bukanlah sebuah problem yang harus dipecahkan, melainkan sebuah misteri yang harus dijalani Penerimaan otoritas yang mewarnai kacamata umat memanifestasikan diri sendiri dalam ritual. Ritual memunculkan sekumpulan perasaan dan motivasi--ethos--dan mendefinisikan sebuah pandangan mengenai realita melalui sekumpulan simbol dalam diskursi ritual itu sendiri. Pelaksanaan ritual merupakan transposisi pemodelan otoritas spiritual atas dunia dengan pemodelan dunia dalam pikiran umat.
. . . the moods and motivations seem uniquely realistic
Tiada orang, sesuci apapun dia, yang hidup dalam dunia simbol spiritual secara permanen. Kehidupan sehari-hari biasa dijalani dengan apa yang kita bilang common sense. Orang beragama sering saling menukarkan lensa common sense dengan lensa spiritual berkali-kali dalam kesehariannya. Ritual dan pelaksanaan agama merupakan sebuah kumpulan simbol yang menginduksi seseorang untuk melihat realita melalui simbol-simbol itu sendiri.
Kritik terhadap Geertz
Kritik paling tajam terhadap Geertz datang dari tradisi akademia post-modernist. Salah seorang murid Geertz mengkritik gurunya yang tidak dapat memperhitungkan efek relasi-kuasa terhadap konsepsi Geertz akan agama. Dalam konsepsi diskursi Foucault, suatu pengetahuan dan pandangan seseorang atas dunia pasti dipengaruhi oleh struktur diskursi di mana orang tersebut hidup. Untuk mengetahui pengaruh lingkungan kebudayaan atas pemikiran, kita perlu melihat bagaimana orang-orang pada masa lalu melihat sebuah konsep dan membandingkannya dengan pandangan kita masa kini terhadap konsep yang sama. Di sini, barulah kita dapat mengidentifikasi apa sebenarnya hal yang memengaruhi pemikiran suatu kebudayaan. Geertz dilempar kritik bahwa ia tidak dapat mengidentifikasi efek institusi kuasa kebudayaan terhadap pemikiran terhadap suatu konsep--termasuk konsep agama. Banyak juga yang menunjukkan bahwa dalam konsepsi Geertz, nasionalisme merupakan sebuah agama. Geertz sendiri tahu mengenai hal ini, namun ia tidak berkomentar. Ini bisa kita cerna sebagai kritik terhadap konsepsi Geertz, atau bisa juga sebagai kritik terhadap nasionalisme Geertz memformulasikan teori dia mengenai agama setelah ia melakukan penelitian selama bertahun-tahun di Jawa dan Bali, sehingga mungkin teori inilah yang paling tepat untuk menjelaskan kasus yang kita angkat.
VII. Interaksi Religius dan Kultural antara India dan Indonesia Modern
Upaya pada tahun 1937 yang gagal tersebut diulang lagi pada tahun 1952. Bukan hanya karena tekanan dari Kemenag, tapi juga karena terjalinnya kontak antara India dengan Bali yang diawali oleh beberapa pemuka Agama Hindu India. Narendra Dev Pandit Shastri datang ke Bali dari India pada tahun 1950 dengan tujuan untuk memperkenalkan Hinduisme India yang modern kepada masyarakat Bali. Ia didanai oleh seorang pengusaha India kaya yang mendonasikan jutaan rupee demi mempromosikan agama Hindu baik di tanah airnya maupun di luar India. Pandit Shastri merupakan satu dari banyak kaum religius-intelektual India yang menaruh minat pada Bali. Nasionalisme di India yang bangga atas pengaruh kultural-religiusnya dari zaman kuno terhadap Asia Tenggara. Keinginan untuk menjalin hubungan baik dengan Indonesia yang baru saja lahir membuat pemerintah India gencar mempromosikan hubungan antara kedua negara, khususnya dengan Bali. Mereka memberikan beberapa beasiswa bagi pelajar Bali untuk belajar mengenai agama Hindu di Universitas Hindu Benares dan Universitas Shantiniketan Vishva Bharaty. Para pelajar yang mengikuti program beasiswa tersebut memiliki peran yang besar dalam perkembangan Hindu di Indonesia. Kontribusi terbesar Pandit Shastri terhadap Hindu Bali adalah bukunya yang ia terbitkan pada tahun 1958 dengan judul ‘Intisari Hindu Dharma’. Dalam buku tersebut dirumuskan sebuah kerangka teologi komplit yang dipersetujui oleh pemimpin dari berbagai organisasi reformasi religius, diantaranya adalah beberapa mahasiswa Bali yang baru saja pulang dari mengenyam pendidikan di India. Pada tanggal 14 Juni 1958, sebuah petisi yang menuntut pendirian sebuah bagian Hindu Bali dalam Kemenag dikirimkan ke pemerintah pusat. Petisi itu menyatakan bahwa Agama Hindu Bali tidak berkonflik dengan sila pertama Pancasila karena ia memiliki sebuah kredo yang berasal dari Mantram Sanskrit: ‘Om tat sat ekam eva advitiyam’ (‘Om, yakni Segala Sesuatu yang Tak Berakhir, Kesatuan). Nama yang diberikan terhadap Om tersebut diambil dari bahasa Jawa Kuno, yakni Ida Sanghyang Widhi Wasa, sebuah istilah yang memiliki dua arti. Pertama adalah ‘Penguasa Ilahi Alam Semesta’, dan kedua adalah ‘Kenyataan Ilahi yang Hakiki’. Makna pertama tersebut sesuai dengan konsepsi ketuhanan personal dari agama Abrahamik yang dalam diskursus Indonesia disebut sebagai Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan makna kedua sesuai dengan makna ‘Hindu’ menurut kaum nasionalis-Hindu di India. Dewa-dewi Bali yang beragam kemudian dikatakan sebagai aspek-aspek berbeda dari Sanghyang Widhi Wasa;, klaim yang mirip dengan rasionalisme teologi kaum Brahmana India mengenai dewa-dewi di India. Pandit Shastri bersama dengan pandita-pandita lokal juga menyusun korpus kitab suci Agama Hindu Bali yang terdiri dari: Catur Veda, Upanishad, dan Bhagavad Gita, serta kakawin Jawa kuno yakni Sarasamuccaya dan Sanghyang Kamahayanikan. Dengan begitu, para maharsi India kuno serta para mpu penyair Jawa kuno menempati posisi nabi. Pandit Shastri juga memperkenalkan Mantram Gayatri kepada masyarakat Bali--salah sebuah bait mantra yang paling penting dalam Weda. Ia kemudian mengumpulkan lagi mantra-mantra dari berbagai korpus tradisi Hindu dari India dan menamakannya sebagai Puja Tri Sandhya(Sembah tiga doa harian), sebuah inovasi yang asing bagi India maupun Bali. Tri Sandhya berperan sebagai sebuah ritual yang bersifat umum untuk semua masyarakat Bali, sehingga ia berperan sebagai sebuah alat pemersatu yang ampuh. Dari korpus teks suci tersebut, ditarik juga lima kategori ritual bersifat wajib yaitu:
Dewa yadnya(pemujaan kepada Tuhan/Ilahi)
Pitra yadnya(pemujaan kepada leluhur)
Manusia yadnya(pemujaan kepada umat manusia)
Rsi yadnya(pemujaan kepada guru)
Bhuta yadnya(pemujaan kepada makhluk hidup dan alam).
Dibuat juga sebuah klaim bahwa kesemua variasi ritual di Bali merupakan manifestasi lokal dari kelima kewajiban tersebut, alih-alih ritual etnis yang berdasarkan atas kepercayaan animis dan politeis. Semua inovasi ini gagal untuk diimplementasikan pada tahun 1937 karena pada saat itu kaum intelektual Bali belum mempunyai akses kepada teks-teks dan tafsir Hindu di India, sesuatu yang pada tahun 1950an disediakan oleh Pandit Shastri dan para mahasiswa yang belajar di India. Petisi yang ditulis kaum intelektual Bali tersebut mendapatkan respons positif dari Sukarno. Latar belakang politik Sukarno yang dipengaruhi oleh Gandhi dan tafsirnya terhadap Bhagavad Gita, partisipasi dia dalam komunitas Teosofi jaman kolonial Belanda yang tertarik akan Hinduisme, serta darah Bali yang ia dapat dari ibunya bisa jadi merupakan alasan mengapa Sukarno melontarkan respons yang begitu positif tersebut. Apalagi, Sukarno yang tertarik atas perkembangan Hinduisme mengikuti beberapa pertemuan dari para intelektual Bali, sehingga ia familiar dengan ide-ide serta tokoh-tokoh dalam perkembangan Hindu Bali tersebut. Pada tahun tanggal 1 Januari 1959, Agama Hindu Bali mendapatkan pengakuan terbatas dari pemerintah dengan terbentuknya Bagian Urusan Hindu Bali dalam Kemenag. Di tahun yang sama, seluruh organisasi keagamaan di Bali digabungkan ke dalam sebuah institusi formal yang berfungsi untuk mewakilkan komunitas Hindu-Bali secara keseluruhan. Institusi tersebut diberi nama Parisada Dharma Hindu Bali, dimodelkan dari struktur organisasi keagamaan parisad di India atas supervisi dari Pandit Shastri.
Bibliografi
Gvosdev, N. (2001), Constitutional Doublethink, Managed Pluralism and Freedom of Religion, State and Society Ropi, I. (2017). Religion and Regulation in Indonesia. Jakarta. Ramstedt, M. (2006). Hinduism in Modern Indonesia. London: Routledge Curzon. Masuzawa, T. (2007). The Invention of World Religions. Chicago, Ill: Univ. of Chicago Press. Geertz, C.(1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books. Pennington, B. (2005). Was Hinduism Invented. New York: Oxford University Press. Durkheim, E. (1912). The Elementary Forms of Religious Life.
Ini Alasan Ahok Baru Ajukan PK Setelah Ditahan 9 Bulan
Ini Alasan Ahok Baru Ajukan PK Setelah Ditahan 9 Bulan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Apa alasannya? "Pak Ahok adalah negarawan, dia nggak rela pendukungnya maupun pembenci dia saling benturan," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Fifi menyebut, jika Ahok saat itu tetap memaksakan diri mengajukan banding, akan terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Menurutnya, Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan. "Kalau Pak Ahok waktu itu tetap melanjutkan banding, saya rasa kita tidak akan seperti saat ini," ujar Fifi. "Kami, keluarga melihat Pak Ahok itu bergumul habis, dia merelakan dirinya untuk dipenjara dan dia sudah menjalani sesuatu yang sebetulnya dia tidak perlu jalani," sambung Fifi. Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani. Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Hakim juga menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik. Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Ahok dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. (knv/hri) ahok ahok ajukan pk sidang pk ahok basuki tjahaja purnama buni yani ahok ditahan https://m.detik.com/news/berita/d-3885901/ini-alasan-ahok-baru-ajukan-pk-setelah-ditahan-9-bulan Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani. "Contoh sangat kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain tidak demikian," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Pengacara Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur, menyatakan hal sama. Ada sejumlah alasan Ahok mengajukan PK, salah satunya kasus Buni Yani. "Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujarnya. "Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan majelis hakim di dalam pertimbangannya di dalam putusan," sambung Josefina. Ahok, eks Gubernur DKI Jakarta, dihukum 2 tahun penjara dan kini menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Sedangkan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan. Hakim menilai Buni Yani terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta. Posting-an itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Hakim juga menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik. Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Ahok dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. (hri/fdn) https://m.detik.com/news/berita/d-3885842/putusan-buni-yani-jadi-dasar-ahok-ajukan-pk https://m.detik.com/news/indeksfokus/3392/sidang-pk-ahok/berita
Sah!! Bagi start-up teknologi Blockchain maupun cryptocurrency telah resmi dimana pemerintah telah mengeluarkannya pernyataan dalam "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto"
Berikut surat edaran resmi dan salinan terkait legalitas asset digital seperti bitcoin dan cryptocurrency lainnya yang telah di umumkan oleh kementerian Perdagangan Indonesia. Sebelumnya, pada konferensi G-20 di Argentina tahun lalu telah dibahas mengenai regulasi ini dari berbagai Negara dimana diantaranya ada yang melegalkan tak terkecuali sebaliknya, contoh Singapore telah legal namun dengan peraturan pemerintahan sehingga dijadikan sebuah komoditi dan tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Lebih lanjut lagi dalam dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tersebut terdapat tiga pasal, antara lain: Pasal 1 ; Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Pasal 2 ; Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 3 ; Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Tentu saja ini hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menerima positif perkembangan pesat era digital di Indonesia. Selain itu peraturan ini juga menunjukkan adanya pengakuan pemerintah Indonesia terhadap legalitas kripto sebagai aset yang diakui secara hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Berita tentang ini juga diliput oleh CNBC, merdekadotcom dan feeds lainnya. Bagaimana tanggapan anda semua mengenai hal ini, mengharapkan sedikitnya komentar yang berpositif. https://merdeka.com/uang/pemerintah-persilakan-masyarakat-miliki-bitcoin-dkk-selama-tak-untuk-pembayaran.html Source http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf
Di indo kita di bombardir dengan banyak info tentang narkoba
Narkoba amat berbahaya, sekali mencoba hidup hancur
Narkoba amat illegal
Kita juga sudah melihat orang dipenjara tahunan karena narkoba. Saya pernah ngobrol dengan orang yang dipenjara karena memakai shabu juga. Meskipun dia hanya pemakai dan bukan pengedar. Banyak dari persepsi masyarakat itu jauh dari kebenaran Mungkin article ini bisa sedikit menjawab. Tetapi back to topic. Mengapa Andi Arief bisa bebas. Aturan tentang narkoba itu amat flexible Dengan kata lain, sama sama pemakai, hukuman bisa amat berbeda jauh. >Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung/ Mengapa? Karena hukumnya saja tidak jelas. Hukum untuk pengguna itu pasal 127. Ancaman maksimal itu 4 tahun penjara. Hukum untuk pengedar itu pasal 111-116. Pasal 112 melarang membeli, menyimpan, dan menguasai. Pasal 112 ini disebut pasal keranjang sampah. Beberapa ahli hukum berpendapat kalau pasal ini sebetulnya untuk "pengedar". Tetapi sering dipakai untuk pengguna. https://www.rmol.co/read/2017/10/08/310177/Ada-Kerancuan-Pasal-112-Dan-127-Dalam-UU-Narkotika- https://metro.tempo.co/read/1137869/roro-fitria-divonis-pakar-bisa-kena-pasal-keranjang-sampah/full&view=ok Nah hukum ini luar biasa aneh. Mengapa? Karena semua pemakai tentu saja pernah membeli, menyimpan, dan menguasai. Saya pernah ngobrol ama orang yang dipenjara karena memakai. Karena hukum yang aneh ini, banyak orang kemudian kena over sentencing. Mereka hanya pemakai tetapi dipenjara bertahun tahun. Akhirnya 70% penjara kita penuh dengan pengguna narkoba. Terdakwa yang tidak bisa sogok dan tidak bisa bayar pengacara ya "dikerjain". Padahal seharusnya mereka kena pasal 127 dan bukan pasal 112. Dia bilang ini jadi bahan nego polisi. Mau kena pasal 112 atau pasal 127. Bahkan mahkamah agung pun tidak konsisten Ada peraturan mahkamah agung yang mengatakan bahwa untuk kena pasal "menguasai, memilik dan menyimpan" barang buktinya harus cukup banyak http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/sema_04_2010.pdf http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/sema_03_2011.pdf Tetapi dalam prakteknya, sema ini sering tidak digunakan. Mahkamah agung pun tidak konsisten. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a73e81c17a51/inkonsistensi-sikap-ma-dalam-perkara-narkotika Kadang kadang seorang pengguna kena pasal 112 dan kadang kadang kena pasal 127. Ini biasanya kemudian jadi bahan negosiasi lagi antara penyidik dan pengguna. Coba bandingkan nasib si Andi https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/03/05/minggu-malam-ditangkap-narkoba-teken-surat-surat-lalu-malam-ini-andi-arief-boleh-pulang/ Andi ditangkap dan langsung dilepas Sedangkan Roro Fitra malah dipenjara karena kena pasal 112 https://metro.tempo.co/read/1137869/roro-fitria-divonis-pakar-bisa-kena-pasal-keranjang-sampah/full&view=ok Oh ya, status test urine juga bisa jadi malah menguntungkan. Seorang hakim bisa "main" dan bilang kalau test urinenya negative artinya pengedar dan kalau testnya positive artinya pemakai. Jadi yang positive justru malah yang hukumannya lebih ringan. Aneh kan? Menghilangkan barang bukti adalah tindakan yang tepat? Kalau di Amerika, menghilangkan barang bukti hukumannya berat. Itu pidana tambahan. Tetapi di indo, ntah bagaimana, kita punya banyak hukum dimana semua tau sama tau semua melanggar. Tetapi hukum menuntut bukti yang tidak reasonable. Sering kali kita bahkan punya hukum yang mencegah pembuktian. Misal, ada orang menipu, lalu orang lain mengungkapkan itu didepan publik. Yang dipidana yang mengungkapkan itu didepan publik meskipun bukti penipuannya banyak. Membuktikan penipuan susah, membuktikan pencemaran nama baik gampang. Di narkoba juga begini. Kalau orang memakai, ya tentu saja dia pernah menguasai. Tetapi hukum di negara kita sedemikian buta tidak melihat ini. Jadi prakteknya meskipun ada barang bukti sedikit saja, orang bisa kena hukuman besar. Jadi tindakan Arief membuang barang bukti itu sudah amat tepat sekali. Kalau tidak dibuang dia kena pasal 112. Karena dibuang dia hanya terbukti "memakai". Contoh. Kalau pengguna narkoba barang bukti dibawah 1 gram, seharusnya di rehab. Jadi nggak terlalu salah si Arief bebas. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170130090830-12-189917/pengguna-narkoba-direhab-jika-barang-bukti-kurang-dari-1-gram Tetapi orang kecil tidak begitu https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung/ Nelayan ini kena pasal 112 meskipun hanya punya barang bukti .5 gram dan jelas dipakai untuk sendiri Saya tidak tahu mengapa hukum pasal 112 bisa berbeda jauh dengan pasal 127. Interpretasi naif adalah pasal 112 itu untuk pengedar dan pasal 127 itu untuk pengguna. Tetapi ada interpretasi yang lebih sinis. Bisa jadi tujuan pasal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan pengedar. Banyak pengedar bayar polisi dan tidak tersentuh hukum. Pengguna yang mau aman kemudian menggunakannya di tempat dugem seperti Diamond dan Stadium (katanya lho ya). Mereka beli dan langsung pakai. Jadi ini meminimalisasi barang bukti. Majoritas pengguna bukan pecandu Saya kira ini bagian yang paling kontroversial dari undang undang narkoba. Beberapa narkoba, seperti heroin, fentanyl, memang amat berbahaya. Ada yang bilang kalau sampai suntik jangan. Tetapi majoritas narkoba yang laku di indonesia, xtc, LSD, ganja, DMT, itu tidak menimbulkan effek jangka panjang dalam bentuk apapun yang significant. Pengguna Meth pun, seperti yang digunakan Arief kalau saya tidak salah, itu sering hanya menggunakan 2 bulan sekali. Nah ini kemudian jadi permainan lagi. Jadi seorang pengguna, yang bisa saja dipenjara, tidak harus ke pengadilan. Bisa direhabilitasi. Ini kayaknya menyenangkan rasa keadilan majoritas masyarakat awam. Rehabilitasi itu sama saja seperti penjara kan? Sama sama tidak boleh keluar? Ini ada permainan lagi. Majoritas pengguna bukan pecandu. Bandingkan dengan rokok misalnya. Semua pengguna rokok kecanduan. Tidak saja pengguna rokok kecanduan, sekitar 50% pengguna akan meninggal karena rokok. Effek jangka panjang majoritas narkoba yang dilarang sebetulnya jauh lebih ringan dari rokok. [img]https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/ba/Development_of_a_rational_scale_to_assess_the_harm_of_drugs_of_potential_misuse_%28physical_harm_and_dependence%2C_NA_free_means%29.svg/220px-Development_of_a_rational_scale_to_assess_the_harm_of_drugs_of_potential_misuse_%28physical_harm_and_dependence%2C_NA_free_means%29.svg.png[/img] Jadi seorang tersangka kemudian di "access" oleh "dokter ahli". Seorang dokter ahli tentu saja tahu kalau seorang pemakai weed atau xtc tidak kecanduan, karena memang bukan candu. Lalu? Ya wajib lapor. Tetapi orang lain yang memakai juga, kalau menyogoknya tidak kuat ya dipenjara, dan hukuman ya suka suka hakim dan jaksa dan lain lain. Saya sendiri pernah mendengar kalau peredaran pil xtc di Jakarta saja jutaan butir. Sebelum anda "prihatin", anda coba pikir baik baik. Taro lah 2 juta butir dikonsumsi setahun. Penduduk Jakarta ada 14 juta. Kalau ini pil "maut" seharusnya penduduk Jakarta sudah berkurang banyak kan? Yang meninggal karena XTC murni, setahu saya belum ada. Banyak orang sukses produktive menggunakan narkoba Teman saya pernah bilang, banyak atlit atlit kita itu pengguna xtc. Tetapi tidak ada satupun atlit kita merokok. Mengapa? Karena kalau kamu merokok, kamu tidak mungkin jadi atlit. Tetapi pengguna xtc, ganja, LSD, dan meth ditemukan di berbagai profesi. Banyak dari profesi itu adalah profesi yang sebetulnya amat butuh performa baik otak maupun otot. Merokok amat berbahaya dan candu. Kalau orang merokok, hampir pasti IQnya turun significant dan pasti kecanduan. Kematian pun cukup pasti. Rokok membunuh 50% penggunanya. Sedangkan xtc membunuh tidak sampai .001 % pengguna. Setahu saya lho. Contohnya ya Roro Fitra dan Andi Arief ini. Yang satu artis dan yang satunya lagi politikus. Jadi politikus itu kan tidak gampang. Andi Arief pasti jauh lebih pintar dari saya dalam hal politik. Tetapi waktu polisi menangkap Andi, si Andi masih jadi politikus. Teman lain bilang ke saya kalau 70% polisi anti narkoba itu sebetulnya pengguna. Ini saya tidak tahu betul atau tidak. Justru karena mereka pengguna dan karena temannya polisi makanya mereka berani make. Steve Jobs pun mengclaim kalau penggunaan LSD membantu dia creative. Banyak produk produk start up yang kita nikmati, seperti iPhone, Microsoft, Google, Uber itu dibuat oleh programmer di Silicon Valley. Banyak programmer itu menggunakan LSD. Jadi boro boro pengguna narkoba di cap tidak produktive sampah masyarakat dan lain lain. Mereka justru membuat produk yang mampu menggeser produk produk normal. https://www.independent.co.uk/voices/lsd-microdosing-california-silicon-valley-california-drugs-young-professionals-a8259001.html Legalisasi di Indonesia Banyak orang berpikir ini mustahil. Soalnya banyak orang masih berpendapat kalau narkoba jauh lebih berbahaya dari rokok. Tetapi sebetulnya, kalau hukum di indonesia lebih jelas dan konsisten, kita tidak terlalu jauh dari legalisasi. Jadi kalau polisi dan hakim tidak menerapkan hukum seenak jidat karena sogokan, tetapi taro lah secara konsisten memilih untuk lenient seperti ke Andi, boleh dibilang kita mendekati Portugal dalam dekriminalisasi. Boleh dibilang sogokan, dan mungkin lebih tepat, kurangnya sogokan, itulah yang membuat 70% penjara kita penuh pengguna narkoba. Tetapi saya melihat step step itu sudah ada. Jadi napi pengguna narkoba menuntut MK atas pasal 112 ini https://news.detik.com/berita/d-3552268/napi-kasus-narkoba-gugat-uu-narkotika-ke-mk Dia pengguna tetapi kena pasal 112. Itu pasal yang menurut banyak orang seharusnya dikenakan pada pengedar. Jadi satu hal yang kemungkinan akan terjadi adalah pasal 112 itu akan di review orang. Sesudah itu ya konsistensi dalam pengenaan pasal 127. Sekarang ini tidak jelas sekali hukuman apa yang diterima pengguna. Kalo orangnya orang kuat seperti Arief ya paling di access untuk rehabilitasi lalu disuruh wajib lapor. Kalau pengacaranya lobby hakimnya tidak kuat ya kenanya penjara yang bisa 4 tahun. Semua tergantung sogokan. Kalau mau konsisten, seharusnya ada aturan jelas. Si pengguna itu kecanduan atau tidak. Karena majoritas narkoba yang laku di indo memang bukan candu, ya seharusnya majoritas pengguna kalau ketangkap wajib lapor saja. Ini sudah mulai dilakukan di Myanmar. Malaysia pun menyusul. Di banyak state di Amerika ganja sudah mulai legal. Biasanya apa yang terjadi di Amerika akan terjadi di seluruh dunia karena pengaruh budaya yang besar.
Las Vegas - Berjudi Las Vegas merupakan kota yang hebat lakukan berjudi. Orang-orang datang dari seluruh angkasa untuk membuang-buang uang menazamkan di Las Vegas. Ini tidak bersisa karena baluarti ini memperoleh tingkat keberhasilan yang sana tinggi lakukan berjudi bak kota-kota enggak, tetapi beserta semuanya sangat diarahkan akan perjudian. Baris adalah gelanggang di Las Vegas yang memiliki kasino terbaik. Kira-kira dari kasino ini adalah bagian berbunga lima hostel berlian. Itu adalah paser terbaik nang bisa didapatkan hotel. Benar, ketika orang mencari kegemerlapan, mereka hendak sering kenang Las Vegas.http://www.idnslots33.co/ Ada kaum cara kerjakan bertaruh di Las Vegas. Kasino beroleh semua permainan tradisional nang telah Engkau dengar. Lamun begitu, Awak mungkin tidak terlalu terbiasa dengan hukum yang terkebat dengan game ini. Mari kita selidik beberapa game yang mau Anda temukan di Las Vegas sehingga Anda hendak tahu apakah Anda hajat bermain game atau bukan. Pertama, ayo kita akal budi tentang pergelaran poker karya besar lama. Siap berbagai atas bermain poker, tetapi aib satu ala paling populer adalah Texas Hold'em. Alih bahasa poker ini melibatkan anggota yang dibagikan dua bilyet masing-masing baka lima karcis lainnya ditempatkan di tengah meja. Sebulatan pemain berhal dapat bina taruhan sesuai dengan seberapa baik membuat berpikir bogem mentah mereka. Mereka membuat tangan menggunakan duet kartu menazamkan, dan kemudian tiga surat berharga pilihan mereka dari meja. Ketika semua kartu selesai dibagikan, badan yang kenyam kartu maksimal mendapatkan segenap uang nang telah dipertaruhkan. https://preview.redd.it/mk4sjcs03mk41.jpg?width=1266&format=pjpg&auto=webp&s=e230a64fb15b01a3f9ffaaad56613c6eb1855b8e Game bukan yang acap dimainkan badan di Las Vegas adalah Black Jack. Dalam pergelaran ini setiap pemain dibagikan dua karcis. Mereka bubuh nomor pada kartu membuat (kartu wajah dihitung lakukan 10 bilangan, ace becus 11 atau 1). Tujuannya adalah kerjakan mendapatkan sedekat mungkin dan 21 jangan pergi. Anda dapat lalu meminta bilyet dengan mengatakan, "pukul aku. " Dealer kemudian hendak memberikan kartu lain kepada Anda. Orang-orang menyukai game ini bersama-sama memiliki peluang menang yang lebih besar daripada kira-kira game lainnya. Salah satu permainan mengelokkan klasik nang ada dekat sebagian besar kasino adalah instrumen slot. Ini sangat encer digunakan. Nang harus Engkau lakukan adalah memasukkan token ke berkualitas mesin dan kemudian menarik tuas. Alat akan adon tiga hal. Semua ini akan berhenti, dan jika sekali memiliki gambaran yang sama, maka Awak memenangkan arta. Game ini bisa betul-betul membuat keranjingan karena tidak memerlukan banyak pemikiran, dan aksinya benar-benar mudah. Ini hanya kira-kira contoh akan berjudi. Terdapat banyak atas lain lakukan bertaruh dekat seluruh alam. Jika Dikau akan angkat kaki ke Las Vegas, maka Anda harus tahu bab permainan ini. Jika itu terdengar atraktif bagi Anda, pastikan Dikau menyadari maka Anda gerangan akan ambau. Pastikan Awak tidak kehilangan semua doku Anda. Kasino akan berikhtiar mengambil beberapa yang mereka bisa.
Xiuang! WWX.Net SWS://www.perennialplant.review/cotyledon ... ... Perennial Plant kisah algojo hukum pancung hacer disfraz equilibrista what does pro abortion means daniel martinez ribelles jazz songs about lost love chris moyles losing weight unitarian movement apush tell me why neil young chords and lyrics spiramycin thuoc fla x flu ao vivo online scotiabank edmonton mill woods town centre xel ha resorts near kako ukrasiti sobu za uskrs iron man house minecraft mod ... Best forex indicators free Download You will get here top best ... Nama Lengkap : Alamat Lengkap : No.HP/No.Tlp. Kirimnya ke 085 793 507 222 / BBM : 27D0310B Contoh : GGKN-M : 6 botol : abdul syukur : Jl. Curug Gemar NO 23 A RT : 12, RW : 3, kel.wanasuka kec.cidolog – ciamis – jawa barat : 085 223 855 xxx kirim ke 085 793 507 222 / BBM : 27D0310B Order & Konsultasi Sekarang Klik Dibawah ... ibdtd surat gobierno de guatemala 1985 mysterious sounds snopes old tyme turlock ca adidas top ten 2020 foot locker fotos despedida portaaviones principe de asturias fisher king winery groupon bath paik ejercicios matematicos racionalizacion de denominadores carbon fiber bracket hair growing castor oil how to make back walls terraria guinel gamespot pes 2020 review sony alpha a7s ii slow ... borderlands 2 graveyard.save fix card game 29 download for mobile ezcap 280 xbox one sailor moon kid costume flavour of tyrone recipes stratification in water column Forex best indicator for scalping strategy / Chaine d acquisition de signaux Forex; Free binary options signals download adobe / Binary option strategy youtube broadcast; Binary options trading strategies 2020 world; 24option accounts / Sk canada investment ltd boca; Binary options signals for nadex scam ; Christina hosmetika otzivi go Forex; Backtest metatrader 4; Binary options broker in usa ... > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > >
#rezaarap #rezaoktovian #agama Di video ini saya coba jelaskan apa itu reksadana. Tipe-tipe reksadana, seperti reksadana saham, pasar uang, dan pendapatan tetap. Apa keuntungan investasi l... Apa sih yang membuat seorang Arli Kurnia menjadi sosok yang dikenal sebagai PAKAR PELUNAS HUTANG? Dan bagaimana perjalanan Arli Kurnia yang setelah capek men... BAPAU Dukung Lampu Islam dengan donasi: https://kitabisa.com/dakwahlampuislam Blog Lampu Islam: http://www.lampuislam.blogspot.com Instagram: http://instagram.com/...